MMCKalteng – Palangka Raya – Inspektorat Daerah Prov. Kalteng melaksanakan Bimtek E-Reviu berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam rangka melaksanakan ketentuan Permendagri No 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan serta Permendagri No 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Prov. Kalteng, Sekretaris Perangkat Daerah lingkup Prov. Kalteng, Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Plt. Inspektur Pembantu Khusus, JFT Auditor, dan PPUPD Inspektorat Prov. Kalteng, Kamis (11/7/2024) bertempat di Aula Inspektorat Prov. Kalteng.
Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa saat ini peran APIP telah mengalami pergeseran paradigma, yaitu dari peran watch dog (sekedar mencari-cari kesalahan) bergeser menjadi lebih fokus pada unsur pembinaan yang bersifat preventive (pencegahan), consultative dan quality assurance pada program-program strategis, yang mempunyai risiko tinggi terhadap penyimpangan.
“Salah satu kewajiban Inspektorat Daerah Prov. Kalteng adalah melakukan monitoring dan reviu dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan. Itjen Kemendagri telah membangunan aplikasi E-Reviu yang berfungsi untuk memantau pelaksanaan reviu dokumen perencanaan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menjelaskan tujuan dari Bimtek ini merupakan salah satu upaya untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran yang berkualitas. Selain itu, reviu SIPD RI juga untuk meningkatkan kualitas dan keterpaduan dalam proses perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah.
“Reviu SIPD dilakukan untuk memastikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran patuh terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, sehingga menghasilkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berkualitas, efektif, dan efisien dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah,” jelasnya.
Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring melanjutkan, salah satu dokumen perencanaan yang di Reviu adalah RKA, reviu dokumen ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam KUA/PPAS, RKA SKPD dan RKA SKPKD telah disusun dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan sesuai dengan ketentuan penyusunannya baik proses maupun substansinya.
Sementara itu, narasumber Bimtek Auditor Madya dari Itjen Kemendagri Wiratmoko dalam paparannya menjelaskan tujuan dari Bimtek ini sebagai upaya menghasilkan dokumen Perencanaan pembangunan dan Anggaran yang berkualitas, kualitas APBD dan/atau Perubahan APBD serta memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan dokumen perencanaan.
“Tugas inspektorat adalah untuk melakukan mitigasi potensi resiko perencanaan melalui reviu, dengan reviu bisa melihat semua data perangkat daerah. Sehingga, apabila melihat sesuatu yang tidak konsisten akan ditandai dan dapat dilakukan perbaikan sesuai ketentuan, reviu dan pengawasan yang dilakukan Inspektorat ini terhubung dengan SIPD RI yang dikelola oleh Kemendagri,” bebernya.
Aplikasi e-Reviu yang telah dibangun ini diharapkan dapat menyajikan data dan informasi baik dalam bentuk Dashboard maupun dalam bentuk form tertentu yang dibutuhkan. Pada tahap awal pembangunan aplikasi ini difokuskan pada pelaksanaan reviu dokumen anggaran, ke depan secara berkelanjutan pengembangan aplikasi akan menyajikan informasi seluruh hasil reviu Anggaran Daerah.
Dengan Bimtek yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman peserta, khususnya APIP Inspektorat Prov. Kalteng yang akan melaksanakan Reviu dokumen perencanaan melalui SIPD RI, sehingga dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas. (INSP)/Edt:WP