Pemprov Kalteng Berikan Masukan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Provinsi

by rakyatka

Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah saat mengikuti rapat pembahasan draft Permendagri Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Provinsi
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah saat mengikuti rapat pembahasan draft Permendagri Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Provinsi

MMCKalteng – Palangka Raya – Batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut daerah provinsi merupakan hal yang sangat penting untuk ditetapkan sebagai pedoman dalam pegelolaan wilayah perairan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/7/2024).

Darliansjah menjelaskan, bahwa batas perairan laut Provinsi Kalimantan Tengah ini dibahas saat dirinya hadir mengikuti rapat pembahasan draft Permendagri Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Provinsi berdasarkan telegram Nomor. 000.7.3/es.787/BAK tanggal 2 Juli 2024 dari Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan yang dilaksanakan di Grand Orchardz Hotel Rajawali Kemayoran Jakarta, pada 9 Juli 2024 yang lalu.

“Dalam rapat yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Kewilayahan Teguh Sunarto tersebut, kita mengusulkan agar dilakukan peninjauan kembali batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal perubahan garis pantai, penambahan atau pengurangan pulau terdepan dari Provinsi, penetapan dan perubahan batas daerah antar Provinsi dan penetapan daerah,” ungkap Darliansjah.

Lebih lanjut, Darliansjah menuturkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru. Pemanfaaatan Sumber Daya Kelautan meliputi perikanan, energi dan sumber daya mineral, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta sumber daya non konvensional yang dalam pengusahaannya berupa industri kelautan, wisata bahari, perhubungan laut dan bangunan laut.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pushidros TNI, Biro Hukum Kemendagri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri ini, Pemprov Kalteng memberikan masukan agar dapat dilakukan peninjauan kembali terkait batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Provinsi Kalimantan Tengah secara berkala.

“Masukan kami agar batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Provinsi Kalimantan Tengah dapat ditinjau kembali secara berkala setiap lima tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sehingga potensi sumber daya alam di wilayah laut Provinsi Kalimantan Tengah dapat dimanfaatkan dengan optimal bagi kelangsungan hidup masyarakat, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar dapat menjadikan ekonomi kelautan sebagai tumpuan bagi pembangunan ekonomi Kalimantan Tengah, bahkan berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Darliansjah. (t2n)/Edt:WP

Tags